Minimalisir Terjadinya Pelanggaran Di Satuan TNI AD, Kodim 0811/Tuban Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Kepada Personil Militer, PNS Dan Persit

    Minimalisir Terjadinya Pelanggaran Di Satuan TNI AD, Kodim 0811/Tuban Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Kepada Personil Militer, PNS Dan Persit

    TUBAN, – Minimalisir Terjadinya Pelanggaran Di Satuan TNI AD, Dan Meningkatkan Kesadaran Hukum Bagi Prajurit, Kodim 0811/Tuban Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Personil Militer, PNS, Persit KCK Cabang XXVI Kodim 0811/Tuban, Kanminvetcad V/II, Subdenpom V/2-4 Tuban dan Kompi Senapan C Yonmek 521/DY Dengan Tema “Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI-AD beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI-AD bertempat di Indoor Makodim 0811/Tuban Jl. Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Selasa (19/11/2024).

    Komandan Kodim 0811/Tuban, Letkol Inf Dicky Purwanto, S.Sos., M.I.P., menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Personil Militer, PNS, Persit KCK Cabang XXVI Kodim 0811/Tuban, Kanminvetcad V/II, Subdenpom V/2-4 Tuban dan Kompi Senapan C Yonmek 521/DY yang telah menyempatkan hadir dalam kesempatan ini untuk meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan TNI AD sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Prajurit.

    “Saya harapkan apa yang disampaikan Kumdam V//Brawijaya, agar di dengar dan di mengerti serta dapat di aplikasikan di lapangan”, Terang Komandan Kodim Tuban.

    Kasi Tuud  Kumdam V//Brawijaya, Mayor Chk Eko Wahyu Siswanto. S.S.T.,   S.H., menjelaskan bahwa, sesuai dasar keputusan Kepala Staf Angkatan Darat No. Kep/500/VI/2016 tanggal 10 Juni 2016, tentang petunjuk teknis penyelengaraan penyuluhan hukum, bahwa dengan setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan/barang pidana penjara Paling lama 6 bulan dan/atau denda PB 1 juta, Korban Luka ringan dan kerusakan kendaraan /barang pidana penjara PL  1 Thn dan/atau denda PB 2 juta, Korban Luka berat pidana penjara Paling lama  5 Thn dan/atau denda PB 10 juta, Orang lain Meninggal dunia pidana penjara Paling lama  6 Thn dan/atau denda PB 12 juta. “Untuk sanksi tambahan selain pindana penjara kurungan atau denda pelaku tindak pindana lalu lintas dapat di jatuhi pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas”, Kasi Tuud  Kumdam V//Brawijaya.  (Farozich)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Di Wilayah,...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0811/13 Tambakboyo Karya Bakti Bersama...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024
    Kasdim 0811 Tuban Tanam Pohon Mangrove Bersama SKK Migas Jabanusa dan Exxon Mobil Cepu Limited di Pantai Kelapa
    Ini Dia, Daftar Juara Lomba PBB Tingkat SLTP/SLTA Sederajat Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-79 TNI Di Markas Kodim 0811/Tuban
    Sebagai Orang Tua Asuh, Danramil Grabagan Berikan Bantuan Kepada Anak Penderita Stunting
    Untuk Meningkatkan Hubungan Yang Erat Dan Harmonis, Kodim 0811/Tuban Menggelar Kegiatan Pembinaan Dan Pemberdayaan Dengan Keluarga Besar TNI
    Jadikan Prajurit Yang Prima, Anggota Kodim 0811/Tuban Asah Kemampuan Menembak Senjata Ringan
    Turunkan Stunting di wilayah, Pgs. Danramil Plumpang Tuban Menjadi Bapak Asuh
    144 Akseptor Ikuti KB MOW dan MOP Gratis Dalam KB Kesehatan Semester II TA. 2022 Kodim 0811 Tuban
    Lestarikan Alam Di Pesisir Pantai, Koramil 0811/12 Bancar Bersama Masyarakat Melaksanakan Pembibitan Pohon Mangrove
    Sebagai Orang Tua Asuh, Danramil Grabagan Berikan Bantuan Kepada Anak Penderita Stunting
    Upaya Babinsa Koramil 19 Montong Bantu Anak Stunting di Wilayahnya
    Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0811 Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Data Pemilu TH. 2024
    Lestarikan Alam Di Pesisir Pantai, Koramil 0811/12 Bancar Bersama Masyarakat Melaksanakan Pembibitan Pohon Mangrove
    Ciptakan Pemimpin OSIS Yang Aktif Dan Kreatif, Babinsa Gembleng PBB Siswa SMA Negeri 1 Bancar
    Jaga Kondusifitas Di Bulan Ramadhan, Danramil 0811/18 Parengan Gelar Deklarasi Damai Perguruan Pencak Silat
    14 Bulan Menjabat Kasat Reskrim Polres Tuban, Gananta Kembali Mendapat Jabatan Sama di Polres Blitar

    Tags